POLHUKAM.ID - Usai Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang - Al Zaytun sebagai tersangka, pengikut dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama empat jam.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri itu berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, pada Selasa (1/8/2023).
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, pada Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, jika Panji Gumilang lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi, dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya