Dalam kasus suap Basarnas ini, KPK dan TNI melakukan joint investigation karena melibatkan dua anggota TNI aktif, yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas.
Keduanya diduga menerima suap sebagai fee pengaturan proyek dari tiga tersangka swasta: Mulsunadi Gunawan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Diduga, pihak swasta ini memberikan suap senilai Rp 999,7 juta dan Rp 4,1 miliar kepada Henri dan Afri. Uang tersebut sebagai fee 10 persen dari proyek yang Gunawan dkk dapatkan dengan cara mengatur tender lelang.
Pengaturan itu diduga dilakukan Henri sebagai pimpinan Basarnas, sehingga diberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Suap diistilahkan dengan sebutan 'dana komando'.
Selain suap dari Gunawan dan Roni, Henri juga diduga menerima suap dari sejumlah vendor hingga Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Kelima tersangka ini dilakukan penahanan secara terpisah. Pihak swasta di Rutan KPK, sementara Henri dan Afri dalam penahanan militer.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya