POLHUKAM.ID - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan pihaknya tidak mengintervensi KPK terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi. Dua pejabat Basarnas itu merupakan tentara aktif.
Hal itu terkait kedatangan Puspom TNI ke KPK usai penetapan tersangka oleh Pimpinan KPK. Penetapan tersangka sempat diprotes TNI, karena sebagai tentara aktif, harusnya POM yang mengusut kasus dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
KPK lalu menggelar konferensi pers yang menyatakan menyalahkan penyidik dan penyelidik terkait penetapan tersangka itu. Buntutnya, Dirdik KPK Asep Guntur mengundurkan diri.
"Gak lah masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Jadi kemarin udah saya sampaikan waktu saya di Banyuwangi. Yang ada di sana [KPK] pakar hukum semua loh," kata Yudo di Kediaman Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8).
Menurut Yudo, jika ia ingin mengintervensi KPK maka pihaknya akan mengirimkan batalyon ke gedung Merah Putih. Tapi hal itu tidak dilakukan. Artinya, tidak intervensi yang dilakukan TNI kepada lembaga antirasuah.
"Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalyon mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi. Yang datang itu mulai Danpom TNI, Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK," kata Yudo.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!