POLHUKAM.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk karyawan yang terkena PHK di masa pandemi COVID-19.
Dana yang bernama Anggaran Belanja Tak Terduga itu sesungguhnya sebesar Rp 2.020.000.000 namun 1.849.300.000 di antaranya diduga dikorupsi.
Dana itu berasal dari Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020.
Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka:
1. ASK, mantan Kepala Dinas Sosial yang sekarang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta;
2. TFH, mantan kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta;
3. AG, mantan anggota DPRD Purwakarta.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!