"Ketiga tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, Rabu (2/8).
Saat ini penyidik Kejari Purwakarta masih meminta keterangan sejumlah saksi, ahli, dan penetapan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melengkapi berkas ketiga tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti.
Kendati demikian, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka melalui surat penetapan ketiga tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Purwakarta sudah dikirim, dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
"Setelah itu baru kita akan kirimkan panggilan untuk ketiga tersangka tersebut, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Febri.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya