POLHUKAM.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menambah bukti-bukti terkait kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan tersangka Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga kekinian proses penggeledahan masing berlangsung.
"Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya. Kami ketahui bersama berbagai video itu kita lihat TKP (tempat kejadian perkaranya) ada di sana. Oleh sebab itu, kami melakukan penggeledahan, cek TKP," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Diberitakan sebelumnya Panji ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Djuhandhani mengungkap kalau Panji sempat lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Seusai pemeriksaan, imbuh Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf