POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya telah melimpahkan tiga berkas laporan kasus fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Bareskrim Polri.
Berkas tersebut dilimpahkan menindaklanjuti keputusan Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga berkas laporan berikut barang bukti dan keterangan hasil klarifikasi pelapor hingga saksi ahli tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri pagi tadi.
"Yang sudah dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kami sertakan juga dalam pelimpahan tiga laporan polisi tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
13 Laporan Kasus Rocky Gerung
Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan mengambil alih 13 laporan terkait kasus fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks yang diduga dilakukan Rocky terhadap Jokowi. Belasan laporan tersebut tersebar di Jakarta hingga Kalimantan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?