Terdapat tiga hakim agung MA yang setuju dengan kasasi yang diajukan pihak Ferdy Sambo sehingga vonisnya diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana. Sementara dua lainnya yaitu Jupriyadi dan Desnayeti tetap ingin Sambo dihukum mati.
Sejumlah pihak menduga ada permainan di balik putusan janggal ini. Sebagaimana disuarakan oleh Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulasi hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup merupakan putusan ‘masuk angin’.
Menurutnya, hal tersebut juga sudah diperingati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) yang menyatakan hal serupa. Kamaruddin mengaku sempat didatangi oknum petinggi kepolisian yang memberikan ingin memberikan uang tunai dengan mata uang asing.
Apa yang ia alami, bukan tidak mungkin akan dilakukan oleh oknum-oknum suruhan Sambo tersebut ke para hakim agung yang menangani kasasi eks Kadiv Propam Polri itu.
“Jadi tidak mungkin juga ke MA begitu, apalagi hukumannya yang terbaru itu langsung diumumkan oleh Wakil Menteri (Hukum dan HAM) beserta dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang notabenenya mantan kapolri,” ungkap Kamaruddin.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya