Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyatakan Harun Masiku saat ini sedang bersembunyi di dalam negeri. Krishna menyatakan bahwa hal itu mereka ketahui berdasarkan data pelintasan yang dilakukan oleh tersangka kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut.
“Ada data pelintasan bahwa yang bersangkutan di dalam negeri. Data pelintasan terakhir, dugaan kami, dia bersembunyi di dalam tidak seperti rumor yang mengatakan dia di luar negeri,” kata Krishna di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2023.
Berdasarkan data perlintasan, Krishna menyatakan Harun memang sempat melakukan penerbangan ke luar negeri pada 16 Januari 2020, delapan hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akan tetapi dia kemudian kembali ke Indonesia sehari kemudian.
Khrisna menyatakan Harun saat itu bisa pergi ke luar negeri karena belum ada red notice. Dia menyatakan saat itu pihaknya belum mendapat permohonan dari KPK agar mereka memohon penerbitan red notice ke Interpol.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!