Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyatakan Harun Masiku saat ini sedang bersembunyi di dalam negeri. Krishna menyatakan bahwa hal itu mereka ketahui berdasarkan data pelintasan yang dilakukan oleh tersangka kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut.
“Ada data pelintasan bahwa yang bersangkutan di dalam negeri. Data pelintasan terakhir, dugaan kami, dia bersembunyi di dalam tidak seperti rumor yang mengatakan dia di luar negeri,” kata Krishna di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus 2023.
Berdasarkan data perlintasan, Krishna menyatakan Harun memang sempat melakukan penerbangan ke luar negeri pada 16 Januari 2020, delapan hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Akan tetapi dia kemudian kembali ke Indonesia sehari kemudian.
Khrisna menyatakan Harun saat itu bisa pergi ke luar negeri karena belum ada red notice. Dia menyatakan saat itu pihaknya belum mendapat permohonan dari KPK agar mereka memohon penerbitan red notice ke Interpol.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?