“Kita selalu menyerukan kepada anggota kami untuk segera mendaftarkan merek jamu sesegera mungkin,” kata Dwi Ranny Pertiwi Zarman, Ketua GP Jamu, dalam acara webinar tentang perlindungan merek dan rahasia dagang untuk produk jamu di pasar nasional dan internasional, Selasa, 24 Mei 2022.
Akibat keterlambatan mendaftarkan merek jamu tersebut, para pengusaha jamu terkait mengalami kerugian material dan non-material terutama karena mereka tidak dapat menggunakan merek jamu mereka yang sudah dikenal masyarakat meskipun produk jamu tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Seksi/Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi DJKI Achmad Iqbal Taufik menjelaskan bahwa pedaftaran merek dilakukan melalui sistem first to file atau siapa yang lebih dulu mendaftar atau memperoleh sertifikat merek maka dialah yang berhak atas merek tersebut,
Namun, lanjutnya, jika merek jamu yang dimiliki oleh pengusaha jamu sudah lebih dahulu didaftarkan oleh oknum, ada beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan.
“Bisa dilaporkan ke pihak berwajib atau mengajukan gugatan pembatalan atau bahkan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga,” katanya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya