Ismail dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," kata Ketut.
Sementara itu, pantauan redaksi Ismail tak berbicara banyak dan langsung masuk mobil tahanan dengan rompi merah muda.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya