Kejagung Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:30 WIB
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan


Ismail dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," kata Ketut.


Sementara itu, pantauan redaksi Ismail tak berbicara banyak dan langsung masuk mobil tahanan dengan rompi merah muda.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar

Terpopuler