POLHUKAM.ID - Bareskrim Mabes Polri tengah menyelidiki kasus yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi melalui tayangan media sosial YouTube.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 50 orang sebagai saksi dan 5 ahli dalam perkara Rocky Gerung tersebut sejak Rabu (16/8/2023).
"Saat ini, sudah ada 50 saksi yang kami periksa, kemudian 5 ahli yang kami periksa," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait beberapa aspek dalam laporan polisi yang diterima.
Dia menyampaikan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut bisa dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara terkait fakta atau bukti yang didapatkan.
"Kami terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi, apakah ini nanti kami bisa tingatkan untuk penyidikan atau tidak," jelasnya.
Selain itu, Djuhandhani menuturkan belum ada pemanggilan terhadap Rocky Gerung.
Sebab, dia mengatakan itu akan dilakukan seusai pemeriksaan saksi selesai. "Kami masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya," imbuhnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bongkar Judi Online! Bareskrim Sita Uang Rp75 Miliar, Otaknya WNA China
Blak-Blakan! Connie Rahakundini Ungkap Pertemuan Dengan Try Sutrisno: Bukan Kudeta, Tapi Menyelamatkan Konstitusi & Demokrasi
Jokowi Datang ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Tak Yakin Yang Dilaporkan Ijazah Palsu, Ini Alasannya!
Polres Jaksel Gercep Proses Laporan Relawan Jokowi Terhadap Roy Suryo Cs Soal Tudingan Ijazah Palsu