POLHUKAM.ID -Panglima TNI Laksamana Yudo Margono murka dengan kasus anggota paspampres menyiksa dan membunuh seorang pemuda Aceh, Imam Masykur. Tak cuma anggota paspampres, dua anggota TNI juga dikabarkan terlibat penculikan dan pembunuhan pemuda berusia 25 tahun itu.
Hal itu membuat Yudo Margono memerintahkan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Diketahui, eksekusi mati di Indonesia biasa dilakukan oleh regu tembak.
Murkanya Yudo Margono sendiri disampaikan oleh Juru Bicara TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono. Dalam pernyataannya, ia mengungkap pemimpin tertinggi TNI itu ingin tiga anggota yang terlibat penyiksan dan pembunuhan itu dihukum berat.
"Panglima TNI mengawal kasus (penculikan dan pembunuhan warga Aceh) ini. (Panglima TNI ingin) agar pelaku dihukum maksimal (yaitu) hukuman mati," kata Julius dalam pernyataannya pada Senin (28/8/2023).
Julius melanjutkan, jika sampai ketiga pelaku itu tidak dihukum mati, maka Panglima TNI ingin ketiganya mendapatkan hukuman minimal penjara seumur hidup. Pasalnya, aksi yang dilakukan tiga oknum itu termasuk dalam kasus pembunuhan berencana.
Artikel Terkait
Misteri Ibu Solo Terkuak: Modus Pemerasan yang Guncang Tulungagung dalam OTT KPK
Gus Yaqut & USD 1 Juta: KPK Beberkan Rencana Pengondisian Pansus Haji yang Gagal
Terungkap! Pelapor Jusuf Kalla Ternyata Kader PSI, Disebut Langsung Anak Buah Kaesang
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK