POLHUKAM.ID - Pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, Prof. Firmanto Laksana mengimbau agar pihak-pihak yang menuding ijazah palsu Jokowi untuk menghentikan tudingan tersebut.
Dia menegaskan bahwa isu ini sudah berkali-kali dibuktikan dan tidak berdasar, namun masih terus diangkat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hentikan semua fitnah dan tuduhan tentang ijazah Bapak Jokowi Palsu, serta semua narasi negatif lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firmanto, Selasa (6/5).
"Karena hal ini hanya akan mengakibatkan kerugian, perpecahan dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambah dia.
Firmanto mengatakan langkah hukum ditempuh Jokowi sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas pribadi sekaligus kehormatannya sebagai mantan presiden.
Dia pun mengapresiasi langkah hukum Jokowi agar tudingan ini dapat diselesaikan dengan profesional.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa bangsa ini mampu menyelesaikan perbedaan secara bermartabat, melalui mekanisme hukum yang terbuka dan adil.
Firmanto mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan tidak mencederai ruang publik dengan isu yang tak terbukti.
"Kita respect dengan pilihan Bapak Jokowi dalam mengambil langkah hukum dan Kita hargai proses hukum yang berjalan secara terbuka akuntabel dan profesional," kata Firmanto.
Saat ini, Firmanto mengatakan lebih baik seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Artikel Terkait
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras
Prabowo Gebrak Meja: Kabais TNI Diganti, 4 Anggotanya Tersangka Kasus Terorisme ke Aktivis