“KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun. Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi, dan rasa keadilan,” tambahnya.
Hamdan mengibaratkan situasi sekarang sedang berlangsung hajatan. Pesta.
“Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal, bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal, ada asas praduga tak bersalah,” lanjut Hamdan.
Dia mengatakan, apapun alasan KPK sulit diterima akal sehat. Apalagi kasusnya sudah sangat lama. Ada kesan hukum dijadikan alat politik untuk menghambat atau menjatuhkan orang tertentu.“Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apapun alasan KPK panggil Cak Imin. pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila,” tutup Hamdan. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook