“KPK boleh menyatakan hukum harus ditegakkan, kepada siapa pun. Tapi hukum punya hati dan jiwa. Hati yang melihat kondisi, situasi, dan rasa keadilan,” tambahnya.
Hamdan mengibaratkan situasi sekarang sedang berlangsung hajatan. Pesta.
“Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal, bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal, ada asas praduga tak bersalah,” lanjut Hamdan.
Dia mengatakan, apapun alasan KPK sulit diterima akal sehat. Apalagi kasusnya sudah sangat lama. Ada kesan hukum dijadikan alat politik untuk menghambat atau menjatuhkan orang tertentu.“Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apapun alasan KPK panggil Cak Imin. pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila,” tutup Hamdan. (*)
Sumber: herald
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya