POLHUKAM.ID - Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj merespons pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Said Aqil sejatinya tidak menjelaskan secara rinci tanggapannya mengenai pemanggilan tersebut. Dia hanya mengatakan 'Anak SD juga paham' terkait pemanggilan Cak Imin pasca mendeklarasikan sebagai pendamping Anies Baswedan.
"Anak SD juga paham, anak SD paham," kata Said Aqil kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, Said Aqil juga mempertanyakan mengapa pengusutan kasus itu baru dilakukan, kenapa tidak sejak dulu.
"Oh ya iya dong. Kenapa sekarang? Kenapa nggak dari kemarin-kemarin? (diusutnya)," ujarnya.
Cak Imin Diperiksa KPK
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri