POLHUKAM.ID - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau yang kerap dijuluki wanita emas dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. Vonis ini diberikan karena ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Saat vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9/2023), Hasnaeni menangis. Ia menyebut dirinya tak bersalah atas kasus tersebut dan tanda tangannya dipergunakan oleh orang-orang politik.
"Saya tidak merasa bersalah (atas kasus korupsi ini), tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik," ujar Hasnaeni seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, ia juga bersaksi secara terang-terangan bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir adalah sosok yang menjebloskannya ke penjara. Ia lantas mengaku menaruh dendam untuk selamanya kepada Erick. Ia menyebut dirinya tak akan memaafkan Erick.
"Yang jelas yang masukkan saya ke penjara itu Erick Thohir. Sampai kapan pun saya akan dendam (ke dia)," kata Hasnaeni sembari terisak menangis.
Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan Erick untuk maju dalam Pilpres 2024. Hasnaeni menilai cara Erick dengan 'menumpaki' Kejaksaan Agung tidak etis. Jika ingin bersih-bersih, lanjut dia, seharusnya tak membuat setiap BUMN merasa rugi.
"Awalnya bersih-bersih BUMN. Terus kenapa ini jadi calon wapres sampai injak kepala orang sampai orang masuk penjara,” ungkap Hasnaeni.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya