“Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 Subsidair 5 tahun penjara,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (20/9/2023).
Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri dari Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, anggota Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yohanes Priyana. Sementara itu, panitera pengganti adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti.
Sementara itu, hukuman pidana pokok Surya Darmadi ditambah 1 tahun penjara menjadi 16 tahun.
“Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” katanya.
Hakim agung Sinintha Sibarani menolak untuk menyunat hukuman tersebut. Namun, suara dua hakim agung lainnya memenangkan penyunatan hukuman tersebut sehingga hanya Rp 2 triliun yang harus dikembalikan oleh Surya Darmadi kepada negara. []
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?