"Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan, Jumat pagi (22/9).
Pidana penjara badan yang dijalani Abdul Latif kata Ali, yaitu selama 9 tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu, Abdul Latif juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta.
"Ditambah dengan kewajiban tambahan lain berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar," pungkas Ali.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf