POLHUKAM.ID - Kuasa Hukum Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang mendaftarkan gugatan tentang pembatalan perjanjian pengelolaan dan pengembangan Pulau Rempang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023. Gugatan itu ditujukan kepada Badan Pengusahaan Batam atau BP Batam, Wali Kota Batam, PT Makmur Elok Graha, Presiden RI, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sementara itu, Perusahaan Xinyi dan notaris menjadi pihak yang turut tergugat.
Alfons Loemau, perwakilan kuasa hukum, menyatakan bahwa dasar gugatan itu adalah perjanjian BP Batam dan investor di atas lahan seluas 17.000 hektare di Rempang dan Galang. Padahal, menurut dia, BP Batam belum memiliki alas hak sebagai pemegang hak atas tanah itu.
"Otorita Batam (BP Batam) dan Wali Kota Batam melakukan perjanjian kerja sama dengan investor pada 2004. Gantung sampai hari ini, tiba-tiba masyarakat Rempang digusur dengan dalih proyek strategis nasional," ujar Alfons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2023.
Petrus Selestinus, kuasa hukum lain, menyatakan bahwa MOU atau perjanjian BP Batam dengan investor pada 25 Agustus 2004 itu cacat hukum. Sebab, menurut dia, SK Menteri Agraria pada 1993 mensyaratkan antara lain hak pengelolaan lahan tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga.
"Tapi di dalam perjanjian pada 2004 itu BP Batam dan PT MEG ini dapat mengalihkan kepada pihak ketiga. Itu salah satu pelanggaran yang kita lihat tidak sejalan dengan SK Menteri Agtaria pada 1993," ujar Petrus.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya