POLHUKAM.ID - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditugaskan menangani dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum ada titik terang.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
“Belum, belum, belum ada (laporan ke Komisi III DPR bagaimana progresnya),” kata Taufik.
Satgas yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu, menurut Taufik, belum pernah melaporkan hasil kerjanya ke Komisi III DPR RI.
“Sejauh ini kita juga belum tahu progres apa yang sudah dilakukan oleh Menko Polhukam, selain dari pernyataan-pernyataan saja,” kata Taufik.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?