Perusahaan-perusahaan BUMN seperti Pertamina, PT. Pelindo, PT. PLN maupun perusahaan lainnya sebenarnya dibentuk oleh direksi Perusahaan BUMN bermaksud agar dikelola akuntabel.
Di tengah kompleks dan beratnya masalah yang dihadapi oleh perusahaan BUMN, namun dukungan direksi terhadap pengelolaan dana pensiun masih sangat besar.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah keluarnya keputusan agar perusahaan-perusahaan dana pensiun bisa ikut mengerjakan proyek-proyek di lingkungan perusahaan BUMN.
Seperti misalnya perusahaan-perusahaan dana pensiun PLN yang memiliki 7 perusahaan. Perusahaan dana pensiun ini diberikan peluang yang sangat besar untuk mengerjakan proyek-proyek PLN sesuai bidang atau keahliannya.
Menurut sumber yang diperoleh, dari 7 perusahaan dana pensiun PLN, hanya 2 perusahaan yang dinilai cukup baik.
Hingga saat ini, Kejagung masih mempelajari dugaan korupsi tersebut. Banyak pihak berharap persoalan dugaan korupsi di perusahaan dana pensiun PLN maupun di perusahaan BUMN lainnya bisa tertangani dengan baik.
“Kalau sudah dipelajari baru kita tentukan apa dan siapa pelakunya,” ujar Jaksa Agung.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas