POLHUKAM.ID - Syahrul Yasin Limpo secara resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian kepada Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini merupakan buntut dari korupsi di lembaga tersebut yang menyeret namanya. Syahrul Yasin Limpo hampir pasti kehilangan gaji dan tunjangan yang ia terima tiap bulan karena mengundurkan diri.
Gaji menteri diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dimana dalam peraturan itu ditetapkan gaji menteri sebesar Rp5.040.000. Lalu dalam Pasal 1 Ayat 2 e Keputusam Presiden Nomor 68 Tahun 2001, disebutkan bahwa nominal tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, total penghasilan menteri saban bulan adalah sekitar Rp18 juta.
Namun tampaknya, tidak lagi menjadi menteri bukan perkara besar bagi SYL. Pasalnya, harta kekayaan Syahrul juga tak bisa dihitung main-main.
Syahrul Yasin Limpo tercatat memiliki kekayaan Rp20,05 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Januari 2023. Angka harta kekayaan ini meningkat dibandingkan pada tahun 2021 yang sebesar Rp19,6 miliar.
Peningkatan harta kekayaan Syahrul, pada rincian harta berupa tanah dan bangunan yang pada tahun 2022 sebesar Rp11,31 miliar. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur