Uang Rp30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo

- Minggu, 08 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Uang Rp30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo



POLHUKAM.ID -Uang Rp30 miliar yang diamankan tim penyidik KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) menjadi bukti kuat perbuatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, gratifikasi, dan TPPU.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi terkait temuan uang tunai Rp30 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS.





"Setelah ditemukan uang Rp30 miliar di rumah dinas Menteri Pertanian, tentu berikutnya kami konfirmasi kepada para saksi lebih dahulu," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).


Mengingat kata Ali, uang tunai Rp30 miliar yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Mentan di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu merupakan bukti kuat perbuatan korupsinya.


"Di rumah dinas ditemukan uang cash Rp30 miliar. Jangan lupakan kalau ini bukti kuat atas dugaan korupsi," pungkas Ali.


Halaman:

Komentar

Terpopuler