Sayangnya, hingga saat ini, KPK belum melakukan tindak lanjut yang memadai terhadap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Data per 31 Desember 2021 menunjukkan bahwa dari 40 barang rampasan yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain pada tahun 2020, masih terdapat 20 barang rampasan yang belum dikembalikan atau dialihkan ke pengelolaan yang sesuai.
Dengan rincian yang terperinci sebagai berikut:
- Sebanyak dua barang rampasan yang berasal dari Dinas Kepolisian (DS) dimanfaatkan sebagai fasilitas SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
- Empat barang rampasan lainnya yang juga berasal dari DS digunakan sebagai rumah kontrakan atau disewakan kepada pihak lain.
- Satu barang rampasan yang berasal dari DS dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan.
- Satu barang rampasan yang berasal dari JSMR digunakan untuk mendirikan peternakan babi.
- Dua barang rampasan yang berasal dari AS dan N dijadikan sebagai lahan parkir bagi warga setempat.
- Satu barang rampasan dari IW dimanfaatkan sebagai lahan pertanian sawah.
- Dua barang rampasan dari OS juga digunakan sebagai lahan pertanian sawah.
- Sementara itu, dua barang rampasan yang berasal dari AIM digunakan sebagai fasilitas kontrakan dan rumah makan.
- Tiga barang rampasan dari DA, FU, dan YS dimanfaatkan sebagai pabrik pengolahan kayu dan limbah kayu.
- Dua barang rampasan dari TCW digunakan untuk mendukung Yayasan Pendidikan Al Qur'an Insan Mulia di Pesantren Al Qur'an Ibnu Mas'ud.
- Pihak Satuan Tugas Tata Kelola Labuksi dan Satuan Tugas I Pemberantasan Barang
- Rampasan (PBB) Labuksi menjelaskan bahwa proses atau upaya pengajuan usulan pemanfaatan barang rampasan kepada Kementerian Keuangan saat ini masih berada dalam tahap diskusi internal yang dilakukan melalui pertemuan virtual menggunakan platform Zoom Meeting.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses ini antara lain terkait dengan mekanisme penilaian barang rampasan yang diajukan untuk dimanfaatkan, penentuan unit yang bertanggung jawab dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan barang rampasan tersebut, serta ketidakjelasan dalam mekanisme penganggaran pendapatan, pemungutan, dan penyetoran pendapatan hasil pemanfaatan barang rampasan.
Lebih lanjut, Kasatgas Tata Kelola Labuksi juga menjelaskan bahwa selama tahun 2021, belum ada proses pemungutan dan penyetoran pendapatan hasil pemanfaatan barang rampasan ke Kas Negara oleh pihak lain yang memanfaatkannya.
Keadaan ini dianggap bertentangan dengan berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/06/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.***
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya