"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ervin Lubis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Ervin menjelaskan, SYL harus pulang kampung karena ingin mengetahui kondisi ibundanya yang sedang sakit.
"Kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," kata Ervin.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan SYL ditandatangani oleh tiga perwakilan tim kuasa hukumnya yakni Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan fotokopi surat kuasa khusus yang diberikan SYL kepada tim hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," demikian Ervin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya