"Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ervin Lubis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Ervin menjelaskan, SYL harus pulang kampung karena ingin mengetahui kondisi ibundanya yang sedang sakit.
"Kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," kata Ervin.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan SYL ditandatangani oleh tiga perwakilan tim kuasa hukumnya yakni Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar, serta dengan melampirkan fotokopi surat kuasa khusus yang diberikan SYL kepada tim hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," demikian Ervin.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya
Saksi Ahli Misterius Siap Bongkar Fakta Ijazah Gibran di Sidang 10 Desember
Ustaz Abdul Somad Bebaskan Gubernur Riau dari OTT KPK? Ini Faktanya!
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?