POLHUKAM.ID -Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur. Kasus ini melibatkan anggota Paspampres, Praka RM dan dua temannya Praka HS dan Praka J.
Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) menyerahkan berkas perkara Praka RM Cs kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Senin (23/10). Selanjutnya, Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.
“Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan diregister dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara,” ujar Hakim Jurubicara pada Dilmil II-08, Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan