Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam pengungkapan ini penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, AP DRS dan S.
"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang. Di antaranya inisialnya MIS ini perannya sebagai desk colector. Kemudian IS perempuan peran sebagai desk collector, kemudian yang ketiga DRS ini perempuan peran sebagai leader, keempat S laki-laki peran sebagai manajer," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi.
Di antaranya di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan. Kemudian untuk modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Zulpan, dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.
Namun dalam penagihannya, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. "Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," lanjut Zulpan.
Sambung Zulpan, dalam kasus ini setidaknya ada 58 aplikasi Pinjol ilegal. Di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis