Saat ini ke-58 aplikasi tersebut sudah ditutup, dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo.
"Dalam kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik, dan juga yang kita gelar di depan ini. Diantaranya 16 unit handphone dari berbagai merek, kemudian 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah simcard," terang Zulpan.
Baca Juga: Kemenkop-UKM Dorong Penindakan Tegas bagi Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Diancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Zulpan.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis