Whisnu menjelaskan, para tersangka mendirikan perusahaan fiktif PT Mitra Alfa Sukses yang menampung dana investasi dan deposito. Dalam investasi dan deposito tersebut, DNA Pro memotong secara sepihak senilai Rp 1.000 dari setiap transaksi 1 dolar.
Pemotongan tersebut sebagai penipuan karena para pelaku investasi tak diberitahukan tentang adanya pemotongan tersebut. Untuk sementara, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU 7/2014 tetang Perdagangan, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Para tersangka juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancamannya 10 atau 20 tahun penjara,” kata Whisnu.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik pun sudah menyita dan memblokir 64 rekening bank. Dari penghitungan sementara, total uang dalam rekening yang disita mencapai Rp 307,5 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari
Adapun dalam bentuk uang tunai, sitaan mencapai Rp 112,5 miliar. Sedangkan aset benda yang dalam sitaan, berupa 20 kg emas, 10 unit rumah tinggal, 1 unit hotel di Jakarta, dan dua unit apartemen tinggal serta 14 unit mobil mewah.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?