“Karena ada ketentuannya menerima hadiah, misal saya menikahkan anak itu satu amplop cuma boleh maksimal Rp 1 juta. Ini juga ada tinjauan, yang kasih punya perkara apa tidak,” ujar Saut.
Tercatat, rumah berpagar hitam yang disebut-sebut sebagai safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46, itu tak terdaftar dalam laporan LHKPN periodik 2022. Hanya ada empat keterangan tanah dan bangunan yang semuanya berada di Bekasi.
“Apalagi ini tak dilaporkan ke LHKPN, kalau sewa belum lunas kan tercatat di LHKPN kita punya utang, itu dilaporkan,” katanya.
Rumah di Jalan Kertanegara yang disebut sebagai rumah rehat Firli saat belerja itu milik seseorang inisial E. Namun belum dipastikan sejak kalan Firli menyewa rumah itu.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya