POLHUKAM.ID -Modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, mulai terungkap. Dia utang Rp73 miliar dari Bank J Trust untuk keperluan pribadi pada 2019.
Parahnya, Panji membayar cicilan pinjaman menggunakan uang yayasan yang berasal dari iuran orang tua santri.
"Jadi, dana yayasan berasal dari berbagai sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), dan ada beberapa yayasan pondok pesantren," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis petang (2/11).
Uang pinjaman dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, di antaranya jam tangan, mobil, rumah, hingga sebidang tanah.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?