POLHUKAM.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyelewengkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji diduga memakai dana Rp 73 miliar milik yayasan. Uang itu hasil dari peminjaman dana ke bank melalui rekening yayasan pada 2019. Lalu uang tersebut dipindahkan ke rekening pribadi Panji.
"Telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat (3/11).
Uang tersebut dipakai Panji untuk membeli berbagai macam barang mewah, seperti jam tangan, mobil, rumah, hingga tanah. Barang yang dibeli dicatat atas nama Panji dan keluarganya.
"Jadi ada banyak barangnya. Seperti yang saya sampaikan penyidik temukan dokumen-dokumennya dan barangnya. Dalam proses TPPU tentunya kita lakukan pemeriksaan terhadap para entitas atau anak istrinya. Itu nanti kita dalami lagi keterkaitannya. Ya tentunya pasti ada hubungannya," imbuhnya.
Guna membayar cicilan pinjaman tersebut, Panji memakai dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber, termasuk iuran para santri.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!