Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

- Rabu, 08 November 2023 | 18:30 WIB
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.


Politikus Partai Nasdem itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.


Sumber: rmol.

Halaman:

Komentar