Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

- Rabu, 08 November 2023 | 18:30 WIB
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara.


Majelis Hakim menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.


"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).


Halaman:

Komentar