POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," tegas Alex.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengak telah menyelesaikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiareij. KPK pun telah menaikan langkah hukum ketingkat penyidikan dari kasus tersebut.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ucap Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?