POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya (PMJ) segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Peneliti ICW, Diky Anandya, menilai alat bukti untuk menetapkan Firli tersangka sudah dimiliki Polda Metro Jaya.
"Dilihat dari segi manapun, bukti yang ditemukan oleh PMJ sudah semakin terang, demi kepastian hukum, maka tidak ada alasan bagi PMJ untuk tidak segera menetapkan Firli sebagai tersangka," ujar Diky saat dihubungi Inilah.com.
Lebih jauh ia meminta, bila sudah berstatus tersangka, PMJ segera melakukan penahanan terhadap Firli. Ini dilakukan dengan pertimbangan tidak kooperatifnya Firli selama proses pemeriksaan, dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!