POLHUKAM.ID - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan bernama Azlansyah Hasibuan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) di sebuah hotel.
Dikutip dari Tribun Medan, polisi juga menangkap dua orang lainnya bernama Fachmy Wahyudi Harap dan Indra Gunawan.
Mereka merupakan warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan tiga pelaku tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap caleg DPRD Medan.
"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota Legislatif Kota Medan," kata Hadi, Rabu (15/11/2023).
Hadi menjelaskan, caleg DPRD itu mengaku dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.
Alhasil, korban pun melapor ke kepolisian dan dilakukan OTT saat transaksi tengah berlangsung.
"Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan."
Dalam OTT tersebut, diamankan pula uang sebesar Rp 25 juta.
Namun, polisi belum mengetahui secara pasti total uang yang berhasil diraup oleh Azlansyah selama aksi yang dilakukannya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?