Sementara terhadap kedua terdakwa, Dion mengaku memberikan sejumlah uang yang merupakan fee atas proyek yang dikerjakannya di Jawa Tengah.
Dia menuturkan fee tersebut diambil dari 10 hingga 12 persen anggaran proyek yang dikerjakannya.
Kepada terdakwa Bernard Hasibuan, Dion memberikan uang dengan total Rp5,1 miliar yang berasal dari pekerjaan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96 400 sampai dengan KM 104 900 (JGSS 6).
Dia juga menyebut adanya pemberian lain, seperti Rp100 juta untuk pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah, sesuai instruksi Bernard Hasibuan.
Adapun untuk terdakwa Putu Sumarjaya, Dion menyebut memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya selama 12 bulan.
Uang tersebut, lanjut dia, merupakan fee yang berasal dari pekerjaan JGSS 4.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya