Massa aksi mendukung Direktur Utama PT Mentari Kharisma (MKU) Jimmy Lie ditahan terkait kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di Pakuhaji.
Iwan Setiawan koordinator aksi mengatakan, Jimmy Lie layak dihukum seberat-beratnya lantaran menzalimi rakyat kecil dan bertujuan mengambil keuntungan dari identitas milik orang lain.
"Kami meminta lembaga negara penegak hukum terkait, baik polres, jaksa, dan hakim segera memproses hukum Jimmy Lie dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujar Iwan di Tangerang, Senin (27/6).
Iwan meminta Jimmy Lie dihukum seadil-adilnya karena sudah berupaya melakukan pemalsuan administrasi surat. Menurut Iwan, sangkaan pasal dari penyidik terhadap Jimmy Lie sudah tepat.
"Jelas saat ini ketahuannya melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," kata Iwan.
Dia juga meyakini proses praperadilan Jimmy Lie dapat dikalahkan di pengadilan. Menurutnya, kedatangan warga pantura Pakuhaji semata-mata memberikan dukungan agar hukum segera ditegakkan.
"Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara ditegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," kata Iwan.
Artikel Terkait
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!