Massa aksi mendukung Direktur Utama PT Mentari Kharisma (MKU) Jimmy Lie ditahan terkait kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di Pakuhaji.
Iwan Setiawan koordinator aksi mengatakan, Jimmy Lie layak dihukum seberat-beratnya lantaran menzalimi rakyat kecil dan bertujuan mengambil keuntungan dari identitas milik orang lain.
"Kami meminta lembaga negara penegak hukum terkait, baik polres, jaksa, dan hakim segera memproses hukum Jimmy Lie dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujar Iwan di Tangerang, Senin (27/6).
Iwan meminta Jimmy Lie dihukum seadil-adilnya karena sudah berupaya melakukan pemalsuan administrasi surat. Menurut Iwan, sangkaan pasal dari penyidik terhadap Jimmy Lie sudah tepat.
"Jelas saat ini ketahuannya melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," kata Iwan.
Dia juga meyakini proses praperadilan Jimmy Lie dapat dikalahkan di pengadilan. Menurutnya, kedatangan warga pantura Pakuhaji semata-mata memberikan dukungan agar hukum segera ditegakkan.
"Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara ditegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," kata Iwan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur