"Tak terkecuali tentu terhadap SYL bila memang ada informasi dugaan korupsi yang ia ketahui, silakan saja melapor ke KPK," pungkas Ali.
Beberapa waktu lalu sebelum adanya putusan Hakim yang menolak praperadilan SYL pada Selasa (14/11), beredar kabar jika SYL akan mengungkap dugaan keterlibatan mantan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam "mengamankan" perkara korupsi yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sehari sebelum putusan praperadilan SYL yakni pada Senin (13/11), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui bahwa pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi terkait adanya informasi upaya mempengaruhi hakim praperadilan SYL.
"Tentu semuanya berkaitan dan berdasarkan hukum, kami melakukan antisipasi-antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (13/11).
Ghufron pun berharap, SYL membeberkan langsung ke KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain tanpa menunggu hasil putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementan.
"Baik menang ataupun kalah silakan bongkar, silakan laporkan ke KPK, kami akan lakukan penindakan sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku," pungkas Ghufron.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya