Bahkan beberapa diantaranya menduga uang miliaran tersebut telah digunakan Gischa di Belanda dalam kurun waktu Mei hingga Novemner 2023.
"Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu. Terkait jaringan dan sebagainya para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ujar Susatyo.
Selain itu GDA meraup keuntungan sebesar Rp250 ribu pertiket.
"Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket," ungkap Susatyo.
Polisi pun mengungkapkan barang bukti dalam kasus penipuan yang melibatkan GDA berupa mutasi rekening dan barang-barang branded yang dibelinya dari hasil uang haram tersebut.
"Barang bukti mutasi rekening BCA korban atau BCA atas nama GDA dan berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemalsuan tiket," urai Susatyo.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman,"
Diketahui Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?