POLHUKAM.ID - Demonstrasi besar-besaran pada pengujung Agustus 2025 membuat Presiden Prabowo Subianto gelisah.
Massa aksi di berbagai daerah merusak dan membakar sejumlah bangunan.
Bahkan unjuk rasa yang semula memprotes rupa-rupa tunjangan DPR itu berakhir dengan penjarahan.
Termasuk, salah satunya, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di tengah memuncaknya aksi tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan Presiden menetapkan status darurat militer.
Dengan status itu, tentara bakal memimpin upaya meredam demonstrasi.
Sejumlah pejabat yang ditemui Tempo mengatakan usulan Sjafrie itu disampaikan dalam rapat terbatas di rumah Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Tidak datang dengan tangan kosong, Sjafrie turut menyodorkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kedaruratan.
Prabowo sempat menghubungi seorang jenderal purnawirawan untuk meminta pertimbangan atas saran Sjafrie.
Namun orang-orang dekat Prabowo, menteri, petinggi partai politik, hingga sejumlah pejabat negara menentang usulan tersebut.
Berbagai cara mereka lakukan untuk merayu Prabowo agar menolak draf tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris