Hardiansyah menambahkan, bahwa memang tidak ada ketentuan berapa maksimal jumlah pengawal. “Tapi kalau sampai 6 orang, rasanya agak berlebihan. Kecuali total dengan jumlah ajudan,” imbuhnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar bahkan merespons lebih menohok. Kata dia, pengawalan ketat Firli Bahuri sebagai bentuk ketakutan.
“Itu sudah ketakutan, itu,” kata Ficar.
Istilah ketakutan itu dikaitkan Ficar dengan momen Firli Bahuri ‘ngumpet’ di dalam mobil seusai diperiksa di Bareskrim Polri.
“Ngumpet itu indikator tak berani menghadapi kenyataan.
Ngumpet itu tanda-tanda merasa bersalah. Ngumpet itu pengakuan atas adanya realitas yang melawan keharusan,” imbuh Ficar.
Belum ada keterangan dari Firli Bahuri mengenai pengawalannya tersebut. Pihak KPK pun belum berkomentar.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya