Hardiansyah menambahkan, bahwa memang tidak ada ketentuan berapa maksimal jumlah pengawal. “Tapi kalau sampai 6 orang, rasanya agak berlebihan. Kecuali total dengan jumlah ajudan,” imbuhnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar bahkan merespons lebih menohok. Kata dia, pengawalan ketat Firli Bahuri sebagai bentuk ketakutan.
“Itu sudah ketakutan, itu,” kata Ficar.
Istilah ketakutan itu dikaitkan Ficar dengan momen Firli Bahuri ‘ngumpet’ di dalam mobil seusai diperiksa di Bareskrim Polri.
“Ngumpet itu indikator tak berani menghadapi kenyataan.
Ngumpet itu tanda-tanda merasa bersalah. Ngumpet itu pengakuan atas adanya realitas yang melawan keharusan,” imbuh Ficar.
Belum ada keterangan dari Firli Bahuri mengenai pengawalannya tersebut. Pihak KPK pun belum berkomentar.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf