POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Diky Anandya, merespons penetapan status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“ICW mendorong agar yang bersangkutan segera menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK,” kata Diky Anandya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Diky juga mendorong Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli sebagai ketua KPK. ICW berpandangan, kasus yang kini menjerat Firli harus menjadi perhatian serius Kepala Negara.
Menurut ICW, Presiden harus bertanggung jawab atas kekacauan yang bermula dari penetapan Firli sebagai pimpinan KPK ini.
“Sebab untuk pertama kalinya sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri, ketua KPK justru terlibat dan menjadi tersangka kasus korupsi, tentu peristiwa ini juga akan berdampak pada citra Indonesia di mata dunia internasional,” kata Diky.
“Sudah seharusnya Presiden Jokowi bertanggung jawab atas kekacauan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR ketika mengangkat Firli pada tahun 2019 silam,” imbuhnya.
Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?