Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Didesak Bertanggung Jawab Terbitkan Keppres Pemberhentian

- Kamis, 23 November 2023 | 13:00 WIB
Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Didesak Bertanggung Jawab Terbitkan Keppres Pemberhentian

POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Diky Anandya, merespons penetapan status Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.


“ICW mendorong agar yang bersangkutan segera menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK,” kata Diky Anandya saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (23/11/2023).


Diky juga mendorong Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli sebagai ketua KPK. ICW berpandangan, kasus yang kini menjerat Firli harus menjadi perhatian serius Kepala Negara.


Menurut ICW, Presiden harus bertanggung jawab atas kekacauan yang bermula dari penetapan Firli sebagai pimpinan KPK ini.


“Sebab untuk pertama kalinya sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri, ketua KPK justru terlibat dan menjadi tersangka kasus korupsi, tentu peristiwa ini juga akan berdampak pada citra Indonesia di mata dunia internasional,” kata Diky.


“Sudah seharusnya Presiden Jokowi bertanggung jawab atas kekacauan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR ketika mengangkat Firli pada tahun 2019 silam,” imbuhnya.


Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.


Halaman:

Komentar