POLHUKAM.ID - Politikus Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak mungkin berbohong bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) tahun 2017 silam.
Pasalnya menurut Ferdinand, Agus Rahardjo akan terjerat hukum jika berbohong dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus Setnov saat menjabat sebagai Ketua KPK, didukung dengan rekam jejaknya.
"Hahahahahahahaha ya ngga mungkinlah Agus Rahardjo bohong. Kenapa? Karena memiliki resiko hukum terhadap dirinya bila bohong. AR juga tak punya rekam jejak suka bohong seperti…," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pernah dipanggi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Ari mengatakan pihaknya telah memerika riwayat agenda pertemuan antara Jokowi dengan Agus, namun di dalam agenda pertemuan tersebut tidak ada atau tidak pernah terjadi.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya