POLHUKAM.ID - Politikus Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak mungkin berbohong bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) tahun 2017 silam.
Pasalnya menurut Ferdinand, Agus Rahardjo akan terjerat hukum jika berbohong dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus Setnov saat menjabat sebagai Ketua KPK, didukung dengan rekam jejaknya.
"Hahahahahahahaha ya ngga mungkinlah Agus Rahardjo bohong. Kenapa? Karena memiliki resiko hukum terhadap dirinya bila bohong. AR juga tak punya rekam jejak suka bohong seperti…," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pernah dipanggi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Ari mengatakan pihaknya telah memerika riwayat agenda pertemuan antara Jokowi dengan Agus, namun di dalam agenda pertemuan tersebut tidak ada atau tidak pernah terjadi.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/12).
Ia pun meminta publik untuk melihat realita dalam kasus Setnov, dimana proses hukum terhadap mantan Ketua DPR RI itu tetap berjalan dan sudah mencapai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ari menekankan pada tahun 2017, Jokowi meminta dengan tegas agar Setnov mengikuti proses hukum di KPK. "Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," kata dia.
Sumber: populis
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum