Menanti Airlangga Tergelincir Korupsi Minyak Goreng

- Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:10 WIB
Menanti Airlangga Tergelincir Korupsi Minyak Goreng

POLHUKAM.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diketahui sudah pernah diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.


Bahkan, dalam dakwaan Lin Che Wei, jaksa juga memasukkan nama Airlangga terutama dalam kaitan pengambilan kebijakan izin ekspor padahal tengah terjadi kelangkaan minyak di dalam negeri.


Kejagung menduga terdapat kebijakan yang ditengarai merugikan keuangan negara terkait fasilitas ekspor CPO dan krisis minyak goreng pada 2022. 


Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa telah mendapatkan vonis. Ada juga pelaku dari unsur perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 


Adapun kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni sebesar Rp6,47 triliun.


Kini publik kembali menyoroti dugaan keterlibatan Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi itu yang kini tak ada informasi perkembangannya di Kejagung itu.


Berikut ini, fakta seputar kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO yang melibatkan nama Airlangga sebagaimana dirangkum, Sabtu (8/2/2025):


Bahwa Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta pada pada 24 Juli 2023 silam.


Perannya sebagai Menko Perekonomian menjadi fokus bagi penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena hubungannya dengan kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan kerugian negara dan kesulitan bagi masyarakat.


Melalui pemeriksaan ini, Airlangga menjawab 46 pertanyaan dari penyidik. Namun, Airlangga tidak memberikan keterangan lebih detail terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.


Kala itu, pemeriksaan Airlangga ini berlangsung di tengah isu yang berkembang tentang desakan Dewan Pakar Partai Golkar untuk mengganti Airlangga dari posisi ketua umum.


Mulanya, rumor pemeriksaan Airlangga berhembus pada Selasa (20/8/2024). 


Namun demikian Kejaksaan saat dikonfirmasi justru belum mendapatkan informasi pemeriksaan mantan menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf tersebut.


Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengatakan belum ada informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) soal rencana pemeriksaan lanjutan pada kasus tersebut. 


Penyidik, kata dia, sebenarnya tengah berfokus menuntaskan perkara korupsi izin ekspor minyak goreng dengan tersangka tiga perusahaan. 


"Saat ini korporasi sedang proses persidangan. Belum ada info (pemeriksaan Airlangga), kalau ada kita sampaikan ya,” katanya.


Sementara dari panggung Munas Golkar, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita saat itu menyatakan juga tidak mengetahui kabar pemeriksaan mantan Ketua Umum Golkar itu hari ini. 


“Terus terang kami belum dengar karena lagi sibuk Rapimnas [rapat musyawarah nasional] dan tidak tahu kalau pak Airlangga harus jalani proses hukum,” kata Agus di sela kegiatan Rapimnas dan Munas Golkar.


Perkembangan terakhir penyidikan


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Minggu, 11 Agustus 2024 silam sempat menyatakan 


"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info."


Termasuk kemungkinan pemeriksaan Airlangga Hartarto. Harli memastikan akan menyampaikan informasinya bila Airlangga kembali dipanggil untuk diperiksa dalam pengusutan dugaan rasuah itu. 


"Jika itu pun ada (pemeriksaan Airlangga) akan kami info kan," ungkapnya.


Adapun Kejagung mengungkap hasil penyelidikannya pada Selasa (19/4/2022) silam dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 


Tanpa disangka-sangka, salah satu tersangka korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya adalah Indrasari. 


Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musi Mass Picare Togar Sitanggang. 


Beberapa saat kemudian, Lin Che Wei alias Weibianto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/5/2022). 


Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat mengatakan, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya melibatkan pejabat Kemendag, yaitu Indrasari. 


Ketika terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga Maret 2022, pemerintah melalui Kemendag memutuskan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO). 


Hal tersebut berlaku untuk perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.  Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. 


Pada saat itulah Indrasari disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. 


Ada tiga perusahaan yang mendapat persetujuan itu, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. 


Ketiga perusahaan ini mendapat persetujuan padahal tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO. 


Kejagung juga mendapati temuan, Lin bekerja sama Indrasari untuk mengondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. 


Lima terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1-3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022). 


Indrasari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan Master dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan. 


Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA dijatuhi hukuman satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan. 


Setelah lima terdakwa divonis, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. 


Halaman:

Komentar

Terpopuler