POLHUKAM.ID -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL). Firli Bahuri hingga kini belum ditahan aparat kepolisian.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menduga Firli Bahuri belum ditahan karena menunggu izin Presiden Joko Widodo (Jokow). Sebab, sebagai kepala lembaga, Firli membawa nama baik institusi KPK.
"Nunggu izin presiden dulu. Ada beberapa aturan terkait penahanan pejabat negara, di mana pemeriksaan, penyelidikan, apalagi penahanan juga menunggu izin presiden.
Hal ini untuk menjaga marwah dan kewibawaan lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik kepolisian," kata Bambang saa dihubungi, Senin (4/12).
Firli, sebelum berstatus tersangka adalah ketua KPK. Oleh karena itu, proses penahanan terlebih dahulu dilaporkan ke Presiden. Kewenangan penahanan tersangka melekat pada kepolisian.
"Tetapi kalau melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir, penahanan Firli Bahuri tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain ada upaya saling sandera dengan kasus yang korupsi DPKA yang melibatkan kawan Irjen Karyoto yakni M Suryo," jelas Bambang.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian SYL. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
Artikel Terkait
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!