Guru Besar Hukum yang akrab disapa Prof Bowo ini juga mengkritik ketidakresponsifan Dewan Etik dan Kepala KPK terkait insiden tersebut.
“Dewas seharusnya berperan secara aktif untuk memastikan independensi KPK tetap terjaga. Namun, jika tidak ada respon yang memadai, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan moralitas dalam penegakan hukum,” jelas Prof. Bowo.
Mengenai kinerja KPK saat ini, Prof. Bowo menilai bahwa lembaga tersebut tidak sekuat dulu.
“KPK sekarang tidak seperti dulu, nilai-nilainya menurun, dan hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai KPK kehilangan fokus pada tujuannya sebagai lembaga pemberantas korupsi,” tambahnya.
Dalam pandangannya, Prof. Bowo mengusulkan revisi undang-undang KPK, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan menambahkan aturan terkait perampasan aset untuk negara dan rakyat.
“Jadi perampasan aset hasil korupsi seharusnya menjadi milik negara dan rakyat, sebagai bentuk keadilan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang,” ucap Bowo. “KPK harus tetap independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pemerintah.
Semua pihak, termasuk presiden, harus menghormati dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi keadilan dan keberlanjutan negara ini,” pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya