Guru Besar Hukum yang akrab disapa Prof Bowo ini juga mengkritik ketidakresponsifan Dewan Etik dan Kepala KPK terkait insiden tersebut.
“Dewas seharusnya berperan secara aktif untuk memastikan independensi KPK tetap terjaga. Namun, jika tidak ada respon yang memadai, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan moralitas dalam penegakan hukum,” jelas Prof. Bowo.
Mengenai kinerja KPK saat ini, Prof. Bowo menilai bahwa lembaga tersebut tidak sekuat dulu.
“KPK sekarang tidak seperti dulu, nilai-nilainya menurun, dan hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai KPK kehilangan fokus pada tujuannya sebagai lembaga pemberantas korupsi,” tambahnya.
Dalam pandangannya, Prof. Bowo mengusulkan revisi undang-undang KPK, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan menambahkan aturan terkait perampasan aset untuk negara dan rakyat.
“Jadi perampasan aset hasil korupsi seharusnya menjadi milik negara dan rakyat, sebagai bentuk keadilan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang,” ucap Bowo. “KPK harus tetap independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh pemerintah.
Semua pihak, termasuk presiden, harus menghormati dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi keadilan dan keberlanjutan negara ini,” pungkasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf